Pengantar
Sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan menyelenggarakan pelatihan dan
edukasi internal Sistem Jaminan Halal (SJH) setidaknya dilaksanakan sekali
dalam setahun. Setelah pelatihan dilakukan, instruktur harus melakukan evaluasi
terhadap peserta untuk mengetahui tingkat kompetensi dan pemahaman mereka
terhadap SJH. Berikut ini adalah beberapa contoh soal dan sekaligus disertai
dengan pembahasan singkat yang dapat dijadikan rujukan oleh Tim Manajemen Halal
di perusahaan, terutama yang bergerak di bidang pabrik bahan kertas dan tissue.
Soal Evaluasi Pelatihan SJH Internal dan Pembahasannya (Jumlah: 8
Soal)
Pihak yang memutuskan bahwa suatu perusahaan yang mengajukan sertifikasi
halal, produknya telah memenuhi persyaratan halal dan layak mendapatkan
sertifikat halal adalah:
A. Komisi Fatwa MUI
C. Auditor Halal LPPOM
MUI
B. Bidang pengkajian
Halal LPPOM MUI
D. Direktur LPPOM MUI
Jawaban : A
Auditor hanya bertugas
melaksanakan audit di perusahaan, laporan hasil audit akan diserahkan kepada
Komisi Fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan bagi mereka. Komisi Fatwa MUI yang
selanjutnya akan memberikan keputusan bahwa suatu produk halal atau tidak.
Di bawah ini adalah
beberapa item yang benar sebagai kriteria Sistem Jaminan Halal, kecuali:
A. Bahan, produk, dan audit
internal
C. Bahan dan fasilitas
produksi
B. Kebijakan halal, manual
halal, dan tim manajemen halal.
D. Tim manajemen halal, kaji
ulang manajemen, dan mampu telusur.
Jawaban : B
Manual halal bukan merupakan
11 kriteria Sistem Jaminan Halal melainkan sebagai pelengkap sistem dokumentasi
halal yang dipersyaratkan di dalam Sistem Jaminan Halal
Yang termasuk dalam daftar
hierarki dokumen kehalalan bahan yang dilengkapi dan dikaji sebelum memutuskan
penggunaan bahan baru ialah, kecuali:
A. Sertifikat halal yang
dikeluarkan oleh LPPOM MUI.
C. Sertifikat halal dari
lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh LPPOM MUI.
B. Spesifikasi
produk/MSDS/Product Data Sheet, Diagram alur proses produksi bahan, Certificate
of Analysis (CoA).
D. Surat Keterangan Halal dari
Kementerian Agama RI
Jawaban : D
Kementerian Agama RI tidak
mengurusi masalah sertifikasi halal dan sistem jaminan halal, sehingga dokumen
kehalalan seperti mengeluarkan surat keterangan halal bukanlah bagian dari
kewenangan mereka.
Aktivitas berikut ini
diwajibkan memiliki prosedur tertulis karena termasuk aktivitas kritis halal,
kecuali:
A. Penerimaan dan pemeriksaan
bahan datang, penyimpanan bahan dan produk.
B. Penyimpanan dan pemisahan
suku cadang, penerimaan bahan baku utama berupa kayu.
C. Pelaksanaan plant trial
dan lab trial serta pencucian fasilitas produksi.
D. Pembelian bahan baku,
bahan tambahan, dan bahan penolong proses produksi, penggantian supplier.
Jawaban : B
Suku cadang (spare parts) dan
bahan baku kayu (log) tidak termasuk bahan kritis halal. Sehingga aktivitas
berkaitan dengannya tidak dipersyaratkan oleh Sistem Jaminan Halal harus ada
prosedur tertulisnya.
Status yang paling tepat
untuk produk mikrobial (misalnya enzim) yang memanfaatkan unsur babi sebagai
media pertumbuhan adalah:
A. Tetap haram karena
melibatkan unsur babi
B. Menjadi halal karena telah
melalui proses biokimia (memanfaatkan mikroba)
C. Halal setelah melalui
proses penyucian secara syariah Islam.
D. Asalnya haram tetapi
menjadi halal karena pemanfaatan unsur babi hanya di media pertumbuhannya,
bukan produknya.
Jawaban : A
Bagaimanapun juga caranya,
segala sesuatu yang berkaitan dengan babi atau turunannya adalah haram. Tidak
ada dispensasi atau keringanan dalam SJH, apapun pertimbangannya.
Diketahui suatu bahan pewarna
alami berasal dari tanaman yang diproduksi oleh suatu pabrik pewarna, dimana
bahan tersebut belum terdaftar di dalam daftar bahan yang telah disetujui LPPOM
MUI. apabila digunakan di dalam proses produksi maka:
A. Dapat langsung digunakan
dan tidak perlu dilaporkan karena merupakan bahan nabati yang tidak kritis.
B. Dapat langsung digunakan
dan dimasukkan ke dalam laporan berkala untuk LPPOM MUI.
C. Meminta persetujuan LPPOM
MUI sebelum bahan tersebut digunakan.
D. Meminta persetujuan Koordinator Auditor Halal Internal sebelum
menggunakan bahan.
Jawaban : C
Bahan pewarna (baik alami maupun sintetis) adalah termasuk bahan kritis
halal (umumnya titik kritisnya terletak pada penggunaan pelarut,
matriks/pelapis, dan pengemulsinya). Dengan demikian penggunaannya harus
melalui persetujuan LPPOM MUI. Para produsen
“sering kali” menggunakan kata “nabati” atau “alami” untuk mempermudah
pemasaran produknya. Ini tidak menjamin kehalalan suatu produk. Sebelum
menggunakan bahan tersebut maka terlebih dahulu harus diverifikasi kehalalan
bahannya oleh Bidang Pengkajian Halal LPPOM MUI.
Pimpinan perusahaan dan jajaran manajemen melakukan kaji ulang terhadap
efektifitas pelaksanaan Sistem Jaminan Halal sedikitnya diadakan:
A. dua kali setahun
B. sekali setahun
C. sekali dalam dua
tahun
D. setelah internal
audit
Jawaban : B
Sistem Jaminan Halal mempersyaratkan Kaji Ulang Manajemen (Management
Review) yakni pertemuan para pimpinan perusahaan untuk mengkaji ulang
implementasi SJH di perusahaannya, setidaknya dilakukan sekali setahun.
Pengertian Sistem Jaminan Halal / Halal Assurance System yang paling
tepat adalah:
A. Pengelolaan terpadu kualitas bahan dan fasilitas produksi suatu
produk makanan atau produk yang berhubungan dengan makanan agar sesuai dengan
ketentuan tim manajemen halal.
B. Pengelolaan terpadu terhadap produk yang dihasilkan agar tidak
terkontaminasi oleh bahan haram sehingga pelanggan memiliki kepuasan terhadap
produk halal yang dihasilkan.
C. Pengelolaan terpadu terhadap bahan, proses, produk, sumberdaya
manusia, dan prosedur untuk menghasilkan produk halal serta menjamin
kehalalannya secara konsisten dan berkelanjutan.
D. Suatu sistem manajemen yang menjamin bahan yang masuk ke suatu
industri dapat dibuktikan halal sehingga menghasilkan produk halal.
Jawaban : C
Sesuai dengan definisi resmi SJH yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI
2 komentar:
terimakaih sodara, sangat membantu.
Terima kasih kembali.
Posting Komentar