SELAMAT DATANG DI SITUS BLOG HADZIHI SABILI - JEHADEMUSA

Kamis, 30 Mei 2013

MENGENAL SEBELAS KRITERIA SJH LPPOM MUI BAGI INDUSTRI HALAL

Catatan Pribadi Sebagai Panduan Awal Bagi Industri Halal

Berikut ini saya akan tuliskan secara umum 11 kriteria halal yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI. Sebelas kriteria ini menjadi syarat untuk memperoleh Sertifikat Halal dan Status Implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH).

Saya disekolahkan perusahaan ke LP POM MUI untuk mengikuti Training tentang SJH
Pertama, perusahaan harus memiliki kebijakan tertulis (policy) tentang komitmen halal yang diikrarkan oleh Manajemen Puncak dari perusahaan tersebut. Menurut saya ini semacam pernyataan sejenis “syahadat” bahwa perusahaan tersebut berjanji dengan sungguh-sungguh akan menerapkan sistem jaminan halal di perusahaannya. Apabila terjadi ketidaksesuaian terhadap apa yang diikrarkannya maka pihak manajemen puncak ini atau orang-orang yang terlibat di dalam perusahaan tersebut yang akan menanggung “dosa” akibat ketidak-halalan dan atau ketidaksesuaian komitmen halal mereka.

Kedua, perusahaan harus memiliki bagian tersendiri yang disebut Tim Manajemen Halal Internal. Diutamakan yang beragama Islam dan mengerti tentang strategi dan teknik implementasi sistem jaminan halal di perusahaan. Tim Manajemen Halal ini diangkat melalui keputusan resmi manajemen puncak perusahaan, keanggotaannya merupakan karyawan tetap perusahaan dan berasal dari bagian-bagian (seksi/departemen/divisi) yang memiliki aktivitas kritis di perusahaan. Bagian-bagian tersebut adalah pembelian bahan, kendali kualitas bahan masuk, penelitian dan pengembangan, pergudangan bahan dan produk, proses produksi, pengangkutan/distribusi bahan dan produk, serta bagian pelatihan dan edukasi.

Ketiga, perusahaan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat secara langsung di dalam implementasi sistem jaminan halal telah mengikuti training tentang kebijakan halal dan sistem jaminan halal. Perusahaan juga wajib mengadakan edukasi halal di seluruh lapisan di internal perusahaan dan pihak-pihak terkait dengan kativitas perusahaan, seperti kontraktor dan pemasok.

Keempat, perusahaan harus memastikan bahwa bahan yang digunakan dalam proses produksi telah mendapat persetujuan dari LPPOM MUI untuk penggunaannya. Khusus untuk bahan-bahan tertentu yang masuk ke dalam kategori positif, yakni bahan-bahan yang tidak kritis maka perusahaan boleh langsung menggunakannya namun tetap memberikan laporannya melalui pencantuman bahan tersebut di dalam daftar bahan halal.

Kelima, fasilitas produksi yang digunakan harus terjamin dari adanya kontaminasi dengan bahan non halal atau bahan najis. Bahan non halal adalah bahan yang diragukan status kehalalannya, jadi bersifat lebih luas dari pada bahan haram. Bahan non halal juga dapat termasuk bahan yang masih syubhat, diragukan kehalalannya, meskipun bukan secara langsung berasal dari bahan haram (babi dan turunannya).

Keenam, produk akhir dari proses produksi halal harus tidak berasosiasi dengan nama produk haram. Nama produk yang sengaja atau tidak sengaja diasosiasikan dengan nama produk haram seperti babi, anjing, dan sebagainya tidak dapat memenuhi kriteria halal. Saat ini mungkin ada makanan yang bernama “hot dog”, bagaimanapun bahan-bahan dan fasilitas produksinya suci dan halal maka tetaplah disebut sebagai produk haram karena namanya berasosiasi dengan “dog” (anjing). Sebuah nama sangat menentukan karena ia adalah doa dan pengharapan!

Ketujuh, perusahaan harus memiliki prosedur dan ketentuan rinci yang tertulis tentang penanganan kegiatan di bagian aktivitas kritis. Seperti yang saya tuliskan pada kriteria kedua di atas misalnya di bagian pembelian, bagian ini harus memiliki prosedur tertulis yang dirancang sedemikian rupa untuk menjaga aktivitas sesuai dengan kriteria dan ketentuan halal. Misalnya ada prosedur pengecekan bahan sebelum membeli, apakah terdaftar dalam bahan halal atau tidak. Atau prosedur lain berupa arahan koordinasi dengan Tim Manajemen Halal internal apabila ada pembelian bahan baru yang tidak tercatum dalam daftar bahan halal, dan sebagainya.

Kedelapan, perusahaan harus memiliki prosedur penanganan tentang produk akhir yang tidak memenuhi kriteria halal, misalnya dengan merumuskan tata cara penarikan produk apabila telah dikeluarkan dari pabrik, penandaan bahan, dan sebagainya diatur secara detil terperinci dengan baik untuk menghindari resiko penggunaan bahan non-halal tersebut oleh masyarakat (konsumen).

Kesembilan, setiap produk akhir harus memiliki daya telusur yang baik. Ketertelusuran (traceability) sebuah produk setidaknya adalah waktu produksi, bahan, dan fasilitas yang digunakan pada saat itu. Hal ini memungkinkan secara cepat untuk mengetahui asal usul bahan dan statusnya pada saat pemeriksaan/audit dan atau dalam keadaan seperti adanya keluhan pelanggan, dan sebagainya.

Kesepuluh, adanya pelaksanaan audit internal secara berkala dan dilaporkan ke LPPOM MUI dan pihak manajemen puncak perusahaan. Audit dilaksanakan oleh auditor/tim halal internal yang berkompeten melaksanakan audit ke seluruh bagian yang memiliki aktivitas kritis. Ruang lingkup audit ini meliputi sistem dokumentasi dan operasional di lapangan.

Kesebelas, perusahaan mengagendakan setidaknya sekali dalam setahun adanya pelaksanaan forum (rapat) tinjau ulang sistem manajemen. Hasil pelaksanaan auidt dan evaluasi implementasi SJH secara umum dilaporkan dan dibahas di forum ini.

Demikian sekilas tentang kriteria halal, sebenarnya perlu diskusi lebih lanjut untuk bisa memahaminya secara jelas, baik dalam hal sistem dokumentasi dan pelaksanaannya di lapangan. Sebagai informasi bahwa saat ini saya tengah menjalankan amanah sebagai Sekretaris Sistem Jaminan Halal dan Auditor Halal Internal sebuah perusahaan besar yang telah meraih sertifikat halal dan memiliki status implementasi Sistem Jaminan Halal dari LPPOM MUI. Saya menulis ini sebagai bagian pembelajaran diri, juga agar ilmu saya semakin berkah. Apabila ada kesalahan dalam penafsiran, saya bersedia dikoreksi. Penafsiran kriteria yang paling benar dan sempurna adalah pada pihak LPPOM MUI.

Sekian dan terima kasih. SALAM HIDUP HALAL!!!

Tidak ada komentar:

8 Tulisan Populer Pekan Ini