SELAMAT DATANG DI SITUS BLOG HADZIHI SABILI - JEHADEMUSA

Senin, 25 Juli 2016

Mengenal Bidan dan Pendidikan Kebidanan



Pengantar

Beberapa isi tulisan ini saya kutip dari Wikipedia Indonesia, dimana saya juga bergabung sebagai salah seorang Kontributor untuk pengembangan ensiklopedia dunia maya terbesar di Indonesia. Saya sangat memiliki minat yang tinggi dalam bidang ilmu kesehatan, teknik industri dan sistem manajemen industri, perkembangan dunia pariwisata khususnya letak geografisnya, walaupun latar belakang pendidikan saya adalah Kimia Murni. Seluruh minat ini bukanlah suatu hal yang kebetulan tetapi karena saya memiliki ikatan secara pribadi misalnya, saya minat tentang dunia kesehatan karena istri saya adalah seorang bidan, saya minat tentang dunia teknik industri dan ilmu manajemen karena pekerjaan saya sehari-hari sangat erat sekali dengan bidang itu, saya menyukai bidang pariwisata karena saya lahir di sebuah daerah berpotensi pariwisata tetapi hingga abad ini masih belum mendapatkan perhatian yang besar dari pemerintah.

Artikel di blog ini ditulis oleh seseorang yang bukan bidan dan sama sekali tidak berlatar belakang pendidikan di bidang kesehatan, tetapi berhimpun secara non-formal di dalam organisasi Ikatan Suami Bidan Indonesia (ISBI). Ayo, siapa yang mau bergabung di ISBI? Hehe.

Mengenal Bidan

Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya dan telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. Definisi ini ditetapkan melalui kongres ICM (International Confederation of Midwives) ke-27 yang dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia. Dahulu definisi bidan hanyalah sebagai sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan. Penyebutan “menolong perempuan” bukan berarti seorang bidan dapat dipersepsikan layaknya sebagai seorang pembantu. Penolong di sini dapat diartikan sebagai orang yang memberikan pertolongan berupa layanan kesehatan yang memadai kepada Ibu yang sedang melahirkan (persalinan). Persalinan yang sesungguhnya adalah menempatkan seorang Ibu sebagai pelaku utama sedangkan orang-orang yang disekitarnya berstatus sebagai penolong, termasuk di dalamnya adalah bidan dan dokter spesialis kandungan. Persalinan yang ditolong bidan adalah persalinan yang normal. Bila ditemui adanya kelainan maka seorang bidan harus merujuk ke dokter spesialis kandungan untuk melakukan pertolongan lanjutan dalam mengatasi kelainan tersebut.

Ikatan Bidan Indonesia atau yang disingkat IBI adalah organisasi profesi yang menghimpun seluruh bidan di Indonesia. IBI secara khusus menetapkan bahwa bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.

Bidan sering diidentikkan dengan Perawat, padahal antara keduanya memiliki perbedaan yang sangat besar meskipun keduanya sama-sama mengabdi dalam pelayanan kesehatan seperti halnya tenaga kesehatan lainnya. Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, bidan adalah tenaga kesehatan yang dikelompokkan ke dalam tenaga kebidanan, memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Di dalam keadaan tertentu yakni suatu kondisi tidak adanya tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta tidak dimungkinkan untuk dirujuk maka seorang bidan dapat memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian di luar kewenangannya dalam batas tertentu.

Praktik Kebidanan

Bidan dapat melakukan praktik di berbagai tatanan pelayanan kesehatan seperti di Klinik, Rumah Sakit, Rumah Sakit Bersalin, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), termasuk melakukan praktik di rumah yang disebut dengan Bidan Praktik Mandiri (BPM). Area Pelayanan Bidan Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yg meliputi:
a. Pelayanan  kesehatan ibu
b. Pelayanan kesehatan anak
c. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan KB

Bidan diakui sebagai tenaga profesional di dalam bidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasi dan memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.

Seorang bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.

Ilmu Kebidanan dan Pendidikan Bidan

Ilmu Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi–fungsi reproduksi manusia serta memberikan bantuan atau dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya. Di dalam bahasa Inggris, kebidanan diterjemahkan sebagai "Midwifery" sedangkan bidan disebut sebagai "Midwife".

Pendidikan kebidanan bertujuan untuk menghasilkan bidan. Pendidikan bidan di Perguruan Tinggi di Indonesia telah ada sejak 1996 dan semakin berkembang di tahun 2008 hingga tahun 2012. Pendidikan Kebidanan terdapat di berbagai perguruan tinggi kesehatan antara lain: Akademi Kebidanan (Akbid), Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES), Politeknik Kesehatan (Poltekkes), Program Studi (Prodi) Ilmu Kebidanan di beberapa universitas. Beberapa mata kuliah yang dipelajari di dalam pendidikan kebidanan antara lain: Konsep dan Pelayanan Kebidanan, Asuhan Kebidanan pada Ibu dan Anak, Anatomi & Fisiologi, Dasar Obstetri & Ginekologi, Ilmu Gizi, Keluarga Berencana, Penatalaksanaan Kegawatdaruratan, Komunikasi & Konseling dan Praktik Kebidanan.

Pada Tahun 2008 hingga 2013, perkembangan pendidikan kebidanan semakin pesat yakni dengan dibukanya program strata satu (S1) dan strata dua (S2) di beberapa perguruan tinggi negeri. Dengan demikian, pendidikan bidan tidak lagi hanya berupa pendidikan vokasi tetapi juga meliputi pendidikan akademik. Pendidikan Kebidanan mulai bersaing dan menyamakan diri layaknya bidang pendidikan kesehatan lainnya yang telah lebih dahulu memiliki pendidikan akademik dan juga pendidikan profesi seperti Pendidikan Kedokteran, Ilmu Keperawatan dan Farmasi.

Uniknya, Program Studi Magister Kebidanan (S2) lebih dahulu dibuka ketimbang Program Studi Sarjana Kebidanan (S1). Hal ini diduga sebagai respon cepat perguruan tinggi kebidanan terhadap tuntutan bahwa seorang dosen di perguruan tinggi minimal berpendidikan magister (S2).

Sedangkan Program Studi Sarjana Kebidanan pertama kali dibuka pada Tahun 2008 di Universitas Airlangga, kemudian menyusul dibuka di beberapa perguruan tinggi lainnya antara lain: Universitas Brawijaya (2009) dan Universitas Andalas (2013). Program Studi Magister Kebidanan di Indonesia pertama kali dibuka di Universitas Padjadjaran pada Tahun 2006. Kemudian menyusul di beberapa perguruan tinggi negeri lainnya antara lain: Universitas Brawijaya (2011), Universitas Andalas (2011) dan Universitas Hasanudin (2012).

Perkembangan Pendidikan Bidan

Program pendidikan bidan di Indonesia mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Dikutip dari situs resmi IBI, perkembangan pendidikan bidan diuraikan sebagai berikut:

 



Gelar Vokasi, Gelar Akademik, dan Gelar Profesi Bidan

Gelar vokasi A.M.Keb. (Ahli Madya Kebidanan) bagi lulusan Diploma III Kebidanan
Gelar vokasi S.S.T. (Sarjana Sains Terapan) bagi lulusan Diploma IV Bidan Pendidik
Gelar akademik S.Keb. (Sarjana Kebidanan) bagi lulusan S1 Kebidanan
Gelar akademik M.Keb. (Magister Kebidanan) bagi lulusan S2 Kebidanan
Gelar profesi Bd. (Bidan) bagi lulusan program profesi bidan yang ditempuh apabila telah lulus S1 Kebidanan.

Saat ini IBI bersama seluruh pihak yang terkait dengan kebidanan sedang memperjuangkan lahirnya Undang-undang tentang kebidanan. Pada tahun 2016, RUU Kebidanan telah masuk ke dalam daftar prolegnas DPR RI. Semoga dengan lahirnya UU tentang kebidanan dapat memberikan peningkatan di dalam bidang pelayanan kebidanan di Indonesia serta adanya pengakuan yang setara dengan profesi kesehatan lainnya terhadap para bidan di Indonesia.

Mari dukung lahirnya UU tentang Kebidanan di Indonesia!


Tidak ada komentar:

8 Tulisan Populer Pekan Ini