Pengantar
Beberapa isi tulisan ini saya kutip dari Wikipedia Indonesia, dimana saya juga bergabung sebagai
salah seorang Kontributor untuk pengembangan ensiklopedia dunia maya terbesar
di Indonesia.
Saya sangat memiliki minat yang tinggi dalam bidang ilmu kesehatan, teknik
industri dan sistem manajemen industri, perkembangan dunia pariwisata khususnya
letak geografisnya, walaupun latar belakang pendidikan saya adalah Kimia Murni.
Seluruh minat ini bukanlah suatu hal yang kebetulan tetapi karena saya memiliki
ikatan secara pribadi misalnya, saya minat tentang dunia kesehatan karena istri
saya adalah seorang bidan, saya minat tentang dunia teknik industri dan ilmu
manajemen karena pekerjaan saya sehari-hari sangat erat sekali dengan bidang
itu, saya menyukai bidang pariwisata karena saya lahir di sebuah daerah
berpotensi pariwisata tetapi hingga abad ini masih belum mendapatkan perhatian
yang besar dari pemerintah.
Artikel di blog ini ditulis oleh seseorang yang bukan
bidan dan sama sekali tidak berlatar belakang pendidikan di bidang kesehatan,
tetapi berhimpun secara non-formal di dalam organisasi Ikatan Suami Bidan
Indonesia (ISBI). Ayo, siapa yang mau bergabung di ISBI? Hehe.
Mengenal Bidan
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program
pendidikan bidan yang diakui di negaranya dan telah lulus dari pendidikan
tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan (register) dan atau
memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. Definisi ini
ditetapkan melalui kongres ICM (International Confederation of Midwives) ke-27
yang dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia.
Dahulu definisi bidan hanyalah sebagai sebutan bagi orang yang belajar di
sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan. Penyebutan “menolong
perempuan” bukan berarti seorang bidan dapat dipersepsikan layaknya sebagai
seorang pembantu. Penolong di sini dapat diartikan sebagai orang yang
memberikan pertolongan berupa layanan kesehatan yang memadai kepada Ibu yang
sedang melahirkan (persalinan). Persalinan yang sesungguhnya adalah menempatkan
seorang Ibu sebagai pelaku utama sedangkan orang-orang yang disekitarnya
berstatus sebagai penolong, termasuk di dalamnya adalah bidan dan dokter spesialis
kandungan. Persalinan yang ditolong bidan adalah persalinan yang normal. Bila
ditemui adanya kelainan maka seorang bidan harus merujuk ke dokter spesialis
kandungan untuk melakukan pertolongan lanjutan dalam mengatasi kelainan
tersebut.
Ikatan Bidan Indonesia
atau yang disingkat IBI adalah organisasi profesi yang menghimpun seluruh bidan
di Indonesia.
IBI secara khusus menetapkan bahwa bidan adalah seorang perempuan yang lulus
dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah
Negara Republik Indonesia
serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan
atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan sering diidentikkan dengan Perawat, padahal
antara keduanya memiliki perbedaan yang sangat besar meskipun keduanya
sama-sama mengabdi dalam pelayanan kesehatan seperti halnya tenaga kesehatan
lainnya. Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,
bidan adalah tenaga kesehatan yang dikelompokkan ke dalam tenaga kebidanan,
memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan
kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana. Di dalam keadaan tertentu yakni suatu kondisi tidak adanya tenaga
kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan
yang dibutuhkan serta tidak dimungkinkan untuk dirujuk maka seorang bidan dapat
memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian di luar kewenangannya
dalam batas tertentu.
Praktik Kebidanan
Bidan dapat melakukan praktik di berbagai tatanan
pelayanan kesehatan seperti di Klinik, Rumah Sakit, Rumah Sakit Bersalin, Rumah
Sakit Ibu dan Anak (RSIA), termasuk melakukan praktik di rumah yang disebut
dengan Bidan Praktik Mandiri (BPM). Area Pelayanan Bidan Bidan dalam
menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yg meliputi:
a. Pelayanan kesehatan ibu
b. Pelayanan kesehatan anak
c. Pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan KB
Bidan diakui sebagai tenaga
profesional di dalam bidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel,
yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan
nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasi dan
memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada
bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi
persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan
medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan
kegawat-daruratan.
Seorang bidan mempunyai tugas
penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan,
tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup pendidikan
antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan
perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Ilmu Kebidanan dan Pendidikan
Bidan
Ilmu Kebidanan adalah satu
bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan kehamilan,
menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan
kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita,
fungsi–fungsi reproduksi manusia serta memberikan bantuan atau dukungan pada
perempuan, keluarga dan komunitasnya. Di dalam bahasa Inggris, kebidanan
diterjemahkan sebagai "Midwifery" sedangkan bidan disebut sebagai
"Midwife".
Pendidikan kebidanan bertujuan
untuk menghasilkan bidan. Pendidikan bidan di Perguruan Tinggi di Indonesia
telah ada sejak 1996 dan semakin berkembang di tahun 2008 hingga tahun 2012. Pendidikan
Kebidanan terdapat di berbagai perguruan tinggi kesehatan antara lain: Akademi
Kebidanan (Akbid), Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES), Politeknik Kesehatan
(Poltekkes), Program Studi (Prodi) Ilmu Kebidanan di beberapa universitas. Beberapa
mata kuliah yang dipelajari di dalam pendidikan kebidanan antara lain: Konsep
dan Pelayanan Kebidanan, Asuhan Kebidanan pada Ibu dan Anak, Anatomi &
Fisiologi, Dasar Obstetri & Ginekologi, Ilmu Gizi, Keluarga Berencana,
Penatalaksanaan Kegawatdaruratan, Komunikasi & Konseling dan Praktik
Kebidanan.
Pada Tahun 2008 hingga 2013,
perkembangan pendidikan kebidanan semakin pesat yakni dengan dibukanya program
strata satu (S1) dan strata dua (S2) di beberapa perguruan tinggi negeri. Dengan
demikian, pendidikan bidan tidak lagi hanya berupa pendidikan vokasi tetapi
juga meliputi pendidikan akademik. Pendidikan Kebidanan mulai bersaing dan
menyamakan diri layaknya bidang pendidikan kesehatan lainnya yang telah lebih
dahulu memiliki pendidikan akademik dan juga pendidikan profesi seperti
Pendidikan Kedokteran, Ilmu Keperawatan dan Farmasi.
Uniknya, Program Studi Magister
Kebidanan (S2) lebih dahulu dibuka ketimbang Program Studi Sarjana Kebidanan
(S1). Hal ini diduga sebagai respon cepat perguruan tinggi kebidanan terhadap
tuntutan bahwa seorang dosen di perguruan tinggi minimal berpendidikan magister
(S2).
Sedangkan Program Studi Sarjana
Kebidanan pertama kali dibuka pada Tahun 2008 di Universitas Airlangga,
kemudian menyusul dibuka di beberapa perguruan tinggi lainnya antara lain:
Universitas Brawijaya (2009) dan Universitas Andalas (2013). Program Studi Magister
Kebidanan di Indonesia pertama kali dibuka di Universitas Padjadjaran pada
Tahun 2006. Kemudian menyusul di beberapa perguruan tinggi negeri lainnya
antara lain: Universitas Brawijaya (2011), Universitas Andalas (2011) dan
Universitas Hasanudin (2012).
Perkembangan Pendidikan Bidan
Program pendidikan bidan di
Indonesia mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Dikutip dari situs resmi
IBI, perkembangan pendidikan bidan diuraikan sebagai berikut:
Gelar
Vokasi, Gelar Akademik, dan Gelar Profesi Bidan
Gelar
vokasi A.M.Keb. (Ahli Madya Kebidanan) bagi lulusan Diploma III Kebidanan
Gelar
vokasi S.S.T. (Sarjana Sains Terapan) bagi lulusan Diploma IV Bidan Pendidik
Gelar
akademik S.Keb. (Sarjana Kebidanan) bagi lulusan S1 Kebidanan
Gelar
akademik M.Keb. (Magister Kebidanan) bagi lulusan S2 Kebidanan
Gelar
profesi Bd. (Bidan) bagi lulusan program profesi bidan yang ditempuh apabila
telah lulus S1 Kebidanan.
Saat
ini IBI bersama seluruh pihak yang terkait dengan kebidanan sedang
memperjuangkan lahirnya Undang-undang tentang kebidanan. Pada tahun 2016, RUU Kebidanan telah masuk ke dalam daftar
prolegnas DPR RI. Semoga dengan lahirnya UU tentang kebidanan dapat memberikan
peningkatan di dalam bidang pelayanan kebidanan di Indonesia serta adanya
pengakuan yang setara dengan profesi kesehatan lainnya terhadap para bidan di
Indonesia.
Mari dukung lahirnya UU tentang Kebidanan di Indonesia!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar