SELAMAT DATANG DI SITUS BLOG HADZIHI SABILI - JEHADEMUSA

Jumat, 15 Juli 2016

Sarjana Sains Menjadi Anggota PII (Persatuan Insinyur Indonesia)

Kabar baik bagi seluruh rekan-rekan lulusan perguruan tinggi yang latar belakang pendidikannya di bidang sains yakni rekan-rekan yang memperoleh gelar Sarjana Sains (S.Si). Saat ini Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai organisasi profesi yang menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia, telah membuka peluang bagi Sarjana Sains untuk bergabung menjadi anggota PII atau dengan kata lain seorang Sarjana Sains dapat dianggap sebagai Insinyur apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PII.

Silakan disimak tanggapan resmi dari Biro Keanggotaan PII setelah saya bertanya apakah saya yang bergelar S.Si dapat bergabung ke dalam PII.



Persyaratan untuk bergabung dengan PII adalah sebagai berikut:

1. Sarjana (S1) Teknik & Pertanian.
2. Mengisi Formulir Keanggotaan.
3. Menyerahkan fotokopi Ijazah S1 1 Lb ( Legalisir).
4. Menyerahkan fotokopi KTP 1 lembar
5. Menyerahkan pasfoto (3 x 4) 2 lembar.
6. Melampirkan CV dalam Format Bahasa Indonesia (file : docx/doc)
7. Sarjana Teknik (ST) dengan pengalaman di bidang teknik minimal 3 tahun setelah ST (dibuktikan pada CV) atau Sarjana Teknik Terapan (STR) dengan pengalaman di bidang teknik minimal 5 tahun setelah STR (dibuktikan pada CV) dari Perguruan Tinggi Teknik yang sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
8. Sarjana bidang sains yang disetarakan dengan pengalaman di bidang teknik minimal 5 tahun setelah lulus S1 (dibuktikan pada CV) atau sarjana pendidikan bidang teknik dari Perguruan Tinggi Teknik dengan pengalaman di bidang teknik minimal 5 tahun setelah S 1 (dibuktikan pada CV), yang sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang di Indonesia dan Surat referensi keanggotaan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PII dengan kualifikasi IP.

Dari beberapa persyaratan di atas dapat disimpulkan bahwa persyaratan bagi seorang yang bergelar S.T. dan S.Si. agar mereka dapat bergabung dengan PII memiliki perbedaan sebagai berikut:

Pertama, dari segi pengalaman kerja di bidang keteknikan, seseorang bergelar S.T. disyaratkan minimal 3 tahun sedangkan seseorang yang bergelar S.Si disyaratkan minimal 5 tahun. Kita akui bahwa seorang sarjana sains pasti memiliki keilmuan yang berbeda dengan sarjana teknik. Akan tetapi keduanya dapat bertemu di lapangan apabila mereka mengurusi tentang bidang keteknikan yang sama

Kedua, dari segi ada tidaknya rekomendasi, seorang S.T. tidak memerlukan rekomendasi Insinyur Profesional (IP) untuk dapat bergabung menjadi anggota PII, sedangkan seorang S.Si. wajib mendapatkan rekomendasi dari IP untuk dapat bergabung dengan PII. Pertimbangan utama bagi IP untuk memberikan rekomendasi adalah dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap CV dari pemohon.

Seseorang yang memiliki pengalaman bertahun-tahun mengurusi proses kimia sebuah industri, meskipun latar belakang keilmuannya adalah bidang sains, jika ia memang benar-benar berkompeten di bidang keteknikan tersebut maka ia sangat layak untuk bergabung dalam wadah profesi insinyur dan mendapat pengakuan sebagai Insinyur. Seseorang yang sudah bekerja di dunia industri selama bertahun-tahun dimana ia mengurusi sistem pengelolaan mutu dan lingkungan di sebuah pabrik kimia, termasuk bekerja di dalam bidang perencanaan dan pemantauan standar kendali proses atau Process Control Standard (PCS) maka pengalaman ini tentunya sangat patut menjadi pertimbangan apabila ia mengajukan permohonan menjadi bagian anggota PII. Apalagi bila seseorang itu telah berpengalaman bertahun-tahun di dalam dunia sertifikasi sistem manajemen industri, tentu saja sangat terikat dengan dunia keteknikan industri.

Keterangan selanjutnya mengenai persyaratan bagi seorang Sarjana Sains agar dapat diterima menjadi anggota PII dapat dibaca disini --> click here

Tidak ada komentar:

8 Tulisan Populer Pekan Ini