SELAMAT DATANG DI SITUS BLOG HADZIHI SABILI - JEHADEMUSA

Minggu, 15 Mei 2016

Apa Kabar UU JPH ?

Sebagai salah seorang yang bergelut di bidang industri halal, merasa perlu bertanya tentang progress implementasi dan peningkatan kesadaran tentang UU JPH, yang konon sangat berbelit dan berliku jalan yang ditempuh hingga UU tersebut akhirnya disahkan oleh DPR RI.  UU JPH yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 17 Oktober 2014 adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 67 Undang-Undang tersebut mewajibkan pada tahun 2019 seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal, tidak terkecuali produk di bidang farmasi.

Perhatikan kalimat "tidak terkecuali", hmmm, kalimat ini sudah memberikan harapan awal bahwa insyaallah produk-produk di NKRI akan terjamin keamanan dan keselamatannya dari aspek kehalalan produk. Kita semua berharap bahwa Sistem Jaminan Halal yang akan diterapkan pada berbagai produk yang diperdagangkan ini, nantinya dapat melindungi hak-hak para konsumen dan juga kita berharap keberlangsungan industri di NKRI tetap terjaga. Dunia industri harus sanggup mengikuti tuntutan dari UU JPH tersebut.

Sudah dua tahun UU tersebut terbit, akan tetapi saya tidak melihat "booming" mengenai hal ini, baik dari pihak pemerintah sendiri maupun dari pihak lembaga sertifikasi halal seperti LPPOM MUI atau Badan Halal NU. Kami yang sehari-harinya bekerja di industri kimia yang menghasilkan produk halal tentu bertanya, benarkah kewajiban sertifikasi produk halal itu dapat diwujudkan di tahun 2019? Mari kita lihat. Semoga jangan menjadi kejutan yang membuat "industri pingsan" di tahun itu nantinya.

Tentang berbagai kontroversi menyikapi UU JPH, kita memang sadari bahwa NKRI bukanlah negara Islam akan tetapi hal yang tidak boleh dilupakan bahwa NKRI ini dihuni oleh penduduk mayoritas beragama Islam. Sesuai dengan prinsip demokrasi yang kita anut, sudah semestinya pemerintah NKRI menghargai dan memberikan perlakuan khusus demi terwujudnya pemenuhan hak-hak masyarakat muslim di negeri ini. 

Tidak ada komentar:

8 Tulisan Populer Pekan Ini