Pada suatu kesempatan dimana saya menjadi instruktur pelatihan Sistem
Jaminan Halal Internal bagi karyawan baru, ada pertanyaan mengapa produk pulp
(bubur kertas) dan kertas harus halal?
Lalu saya memberikan jawaban sebagai berikut:
Pulp atau bubur kertas adalah bahan setengah jadi sebelum diproses
menjadi kertas. Kertas sendiri dapat berupa kertas karton pembungkus (kemasan /
packaging), kertas tulis (yang lebih umum dikenal istilah “kertas” saja), dan
kertas tisu (tissue paper) sebagai pembersih atau pengelap.
Industri-industri pengolahan bubur kertas dan kertas mengambil bahan
baku dari hasil hutan dan juga dicampur dengan bahan-bahan kimia tertentu. Penggunaan
bahan kimia ini adalah titik kritis halal karena bahan kimia tersebut berpotensi
diproduksi dari fasilitas produksi yang tidak suci, atau diproses dari
bahan-bahan yang mengandung bahan haram. Sehingga dengan demikian diperlukan
sertifikasi halal untuk proses tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kertas kemasan karton biasanya digunakan
untuk mengemas atau membungkus makanan, dengan kata lain, kertas pembungkus
tadi bersentuhan (kontak langsung) dengan makanan. Apabila makanan tersebut
adalah makanan bersertifikat halal maka secara otomatis mewajibkan makanan
tersebut harus dibungkus juga dengan kemasan atau pembungkus yang bersertifikat
halal.
Kertas tissue sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari.
Kita tahu bahwa tissue adalah pembersih atau pengelap yang praktis. Nah, sudah
barang tentu kita menginginkan bahan yang digunakan untuk mengelap haruslah
berasal dari bahan yang halal (tissue halal) karena bagaimana mungkin
membersihkan sesuatu menggunakan bahan pembersih / pengelap yang tidak bersih
(tidak suci). Itulah sebabnya saat ini konsumen sudah mulai cerdas dalam
memilih kertas tissue yang akan dibelinya.
Selain kertas kemasan dan kertas tissue, kertas tulis juga digunakan
untuk proses percetakan kitab-kitab agama, misalnya kitab Al Quran dan
kitab-kitab hadits. Tentu saja bagi industri percetakan mushhaf dan kitab
lainnya mempersyaratkan kertas yang halal dalam arti bahwa kertas itu tidak
berasal atau tidak mengandung bahan babi dan juga tidak terkontaminasi oleh
bahan najis pada saat pemrosesannya.
Dari beberapa penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kertas
kemasan (pembungkus / wrapper), kertas tissue (pengelap / pembersih), dan
kertas tulis sangat perlu untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sertifikat halal
memberikan jaminan bahwa kertas kemasan tersebut tidak diproses dari
bahan-bahan haram atau tidak terkontaminasi oleh benda-benda tidak suci
(najis).
JHD Musa, "Person in Charge of Halal Assurance System", juga sebagai Sekretaris Tim Manajemen Halal salah satu perusahaan pengolahan pulp dan kertas tissue bersertifikat halal di Indonesia |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar