SELAMAT DATANG DI SITUS BLOG HADZIHI SABILI - JEHADEMUSA

Kamis, 19 Mei 2016

DISKUSI : Mengapa Produk Pulp dan Kertas Perlu Sertifikat Halal ?

Pada suatu kesempatan dimana saya menjadi instruktur pelatihan Sistem Jaminan Halal Internal bagi karyawan baru, ada pertanyaan mengapa produk pulp (bubur kertas) dan kertas harus halal?

Lalu saya memberikan jawaban sebagai berikut:

Pulp atau bubur kertas adalah bahan setengah jadi sebelum diproses menjadi kertas. Kertas sendiri dapat berupa kertas karton pembungkus (kemasan / packaging), kertas tulis (yang lebih umum dikenal istilah “kertas” saja), dan kertas tisu (tissue paper) sebagai pembersih atau pengelap.

Industri-industri pengolahan bubur kertas dan kertas mengambil bahan baku dari hasil hutan dan juga dicampur dengan bahan-bahan kimia tertentu. Penggunaan bahan kimia ini adalah titik kritis halal karena bahan kimia tersebut berpotensi diproduksi dari fasilitas produksi yang tidak suci, atau diproses dari bahan-bahan yang mengandung bahan haram. Sehingga dengan demikian diperlukan sertifikasi halal untuk proses tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kertas kemasan karton biasanya digunakan untuk mengemas atau membungkus makanan, dengan kata lain, kertas pembungkus tadi bersentuhan (kontak langsung) dengan makanan. Apabila makanan tersebut adalah makanan bersertifikat halal maka secara otomatis mewajibkan makanan tersebut harus dibungkus juga dengan kemasan atau pembungkus yang bersertifikat halal.

Kertas tissue sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Kita tahu bahwa tissue adalah pembersih atau pengelap yang praktis. Nah, sudah barang tentu kita menginginkan bahan yang digunakan untuk mengelap haruslah berasal dari bahan yang halal (tissue halal) karena bagaimana mungkin membersihkan sesuatu menggunakan bahan pembersih / pengelap yang tidak bersih (tidak suci). Itulah sebabnya saat ini konsumen sudah mulai cerdas dalam memilih kertas tissue yang akan dibelinya.

Selain kertas kemasan dan kertas tissue, kertas tulis juga digunakan untuk proses percetakan kitab-kitab agama, misalnya kitab Al Quran dan kitab-kitab hadits. Tentu saja bagi industri percetakan mushhaf dan kitab lainnya mempersyaratkan kertas yang halal dalam arti bahwa kertas itu tidak berasal atau tidak mengandung bahan babi dan juga tidak terkontaminasi oleh bahan najis pada saat pemrosesannya.

Dari beberapa penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kertas kemasan (pembungkus / wrapper), kertas tissue (pengelap / pembersih), dan kertas tulis sangat perlu untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa kertas kemasan tersebut tidak diproses dari bahan-bahan haram atau tidak terkontaminasi oleh benda-benda tidak suci (najis).

JHD Musa, "Person in Charge of Halal Assurance System", juga sebagai Sekretaris Tim Manajemen Halal salah satu perusahaan pengolahan pulp dan kertas tissue bersertifikat halal di Indonesia



Tidak ada komentar:

8 Tulisan Populer Pekan Ini