SELAMAT DATANG DI SITUS BLOG HADZIHI SABILI - JEHADEMUSA

Minggu, 27 Januari 2013

AJARI ANAK CARA CERDAS MEMBELI PRODUK MAKANAN

Bagi pembaca yang memiliki anak atau keponakan yang masih kecil dan sudah berani untuk belanja makanan (membeli makanan ringan) di kedai atau warung, ajari dua hal penting yang akan saya urai singkat berikut ini.

Sebenarnya tulisan ini terinspirasi pada sore hari tadi ketika saya sedang belanja di sebuah warung. Seorang anak berusia sekitar 8 – 9 tahun dengan hati-hati membolak-balik bungkusan makanan ringan yang akan dibelinya. Ternyata ia sedang mencari tanggal kadaluarsa makanan kesukaannya tersebut. Setelah puas mencari dan belum ketemu dengan tanggal tersebut (karena biasanya tanggal tersembunyi di dalam lipatan bungkusan mungkin ia tidak melihatnya), lalu ia tanpa segan bertanya kepada pemilik warung, ini masih lama nggak mbak? Pemilik warung sambil tertawa kecil menjawab; “cari sendiri dunk, kan bisa baca!”. Saya yang dari tadi sibuk mengamati anak itu, juga sedikit tersenyum dan langsung terinspirasi menulis tulisan ini. Dalam hati saya bergumam, ini anak lumayan cerdas! Entah siapa yang mengajarinya untuk memastikan tanggal kadaluarsa makanan sebelum membelinya. Saya menduga itu diajari oleh orangtuanya di rumah atau mudah-mudahan itu juga diajari di sekolahnya. Tulisan ini penting banget nih bagi guru SD, hmmm.

Tanggal kadaluarsa itu apa?
Sebenarnya ini salah satu materi dalam mata kuliah ilmu pangan, erat juga hubungannya dengan kimia bahan makanan. Dahulu sewaktu kuliah S1, sempat belajar 2 SKS tentang “Teknologi Bahan Makanan” dan 2 SKS “Toksikologi Bahan Makanan” tetapi memang saat itu saya tidak mendapatkan materi detil tentang cara penentuan kadaluarsa dari dosennya (dosennya mungkin lupa atau silabusnya agak beda ya, maklum). Barulah saat ini saya berselancar di internet dan menelusuri literatur dari dalam dan luar negeri. Saya mudah memahami metode penentuan kadaluarsa makanan karena dasar ilmu kimia pangan sudah ada, yah minimal sok tahu dikit lah, masa’ sarjana kimia ndeso begitu. Baiklah, sepertinya tulisan ini tidak perlu dibuat rumit, nanti mirip perkuliahan pula. Akhirnya jadi ingat dengan ungkapan “dikatakan ilmuwan sejati jika setiap penjelasan ilmiahnya mudah dipahami oleh siapapun”.

Secara sederhana tanggal kadaluarsa itu adalah tanggal terakhir suatu produk makanan layak dikonsumsi dalam keadaan terbungkus (belum dibuka), inilah definisi yang umum dipakai untuk menyatakan “shelf life”. Layak dikonsumsi dalam arti kualitasnya sama dengan kualitas makanan pada saat diproduksi. Persoalan kemudian adalah bagaimana jika makanan sudah dibuka bungkusannya kemudian disimpan lagi , apakah tanggal kadaluarsanya masih seperti itu? Oh tidak, tanggal kadaluarsanya tidak berlaku lagi. Makanan yang sudah dibuka tanggal kadaluarsanya akan lebih pendek dari yang tertera pada bungkusan.
Tanggal kadaluarsa hanyalah sebuah tanggal prediksi, tetapi prediksinya bukan menggunakan “kirologi” atau ilmu kira-kira. Ada ilmu khusus tentang penentuannya. Di dalam ilmu kimia pangan, dikenal adanya metode penentuan kadaluarsa produk makanan yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan keakuratan atau ketepatan prediksinya. Jadi, tugas kita sebagai konsumen harus percaya dengan tanggal kadaluarsa yang tercantum pada bungkusan makanan. Bagaimana cara menentukannya? Yah, ada ilmunya dunk, makanya kuliah kimia pangan dulu dengan saya, gratis kok, hehe.

Menurut UU, tanggal kadaluarsa wajib dicantumkan pada produk makanan yang penyimpanannya lebih dari 24 jam dan selain dari produk makanan tertentu (saya lupa jenisnya, tapi sependek pengetahuan saya produk garam dan gula tidak diwajibkan mencantumkan tanggal kadaluarsanya). Tanggal kadaluarsa terdiri dari 3 jenis angka (tanggal, bulan, dan tahun). Ada yang bertanya, mengapa hanya bulan dan tahun saja yang tercantum? Jawabannya adalah karena menurut aturan yang berlaku (UU), jika produknya mampu bertahan di atas 3 bulan setelah tanggal produksi maka tanggal kadaluarsa hanya terdiri dari 2 jenis angka saja yakni bulan dan tahun saja.

Pesan saya adalah mari ajarkan anak sejak dini tentang kimia pangan eh salah, bukan itu yang saya maksud. Ajarkan anak sejak dini untuk mengetahui apa pengertian sederhana dari tanggal kadaluarsa dan tumbuhkan sikap teliti terhadap tanggal kadaluarsa sebelum membeli produk makanan tersebut. Ok? Contohlah anak yang saya ceritakan pada awal tulisan di atas. (Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau masih kurang mengerti dengan “teori kadaluarsa versi saya di atas”, hubungi saya langsung).

Nah selain tanggal kadaluarsa, anak sejak usia dini juga perlu diajari tentang kehalalan produk bila membeli produk makanan. Ini sangat perlu diajarkan! Apalagi jika kita mengaku sebagai seorang muslim yang ingin masuk surga. Jika sempat ada sedikit saja makanan haram masuk ke dalam tubuh (dengan sengaja) maka proses menuju surga berpotensi terhambat, bahkan boleh jadi bau surga tidak tercium, boro-boro bisa masuk ke dalamnya. Bagaimana jika tidak sengaja atau tidak tahu? Makanya jangan disengaja dibeli deh, jangan pula disengaja memakannya, serta kita mempunyai kewajiban mencari tahu apakah makanan itu halal atau tidak. Jika cuek saja, nah ini yang jadi masalah. Cuek itu sama juga dengan disengaja tidak mau tahu.

Bagaimana menentukan halal atau tidak?

Menentukan halal tidaknya produk makanan hanya Allah yang maha tahu. Namun sebagai manusia kita tidak mungkin bertemu dan bertanya kepada Allah setiap membeli makanan, apakah ini dan itu halal nggak ya. Itulah sebabnya Allah menurunkan Al Qur’an sebagai tuntunan hidup kita, termasuk dalam urusan makan memakan. Di zaman ini ada para ulama sebagai pewaris Nabi yang menuntun kita memahami dan menggunakan Al Qur’an. Di negeri kita sudah ada MUI. MUI itu organisasi tempat berkumpulnya ulama Indonesia.  Jadi, serahkan pada MUI (dalam hal ini LP POM MUI) untuk menentukan kehalalan suatu produk makanan. Produk makanan dikatakan halal apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan LP POM MUI dapat dipenuhi. Jika memenuhi syarat maka LP POM MUI akan mengeluarkan sertifikat dan nomor registrasi halal dengan arti bahwa “Ulama menjamin 100 % bahwa produk itu HALAL”. Nah, sejak sertifikat halal itu keluar maka produsen mencantumkan label halal pada kemasan produk makanan tersebut.

Meskipun RUU Jaminan Produk Halal masih dibahas di DPR (semoga saja segera disahkan ya, karena hingga tulsan ini tertulis setahu saya masih dalam perdebatan). Di DPR itu ada dua golongan, golongan lurus dan golongan tidak lurus. Golongan yang setengah-setengah lurus, ujung-ujungnya akan bergabung dengan golongan tidak lurus, toh sama saja keduanya (makanya cuma ada dua golongan saya sebutkan: lurus dan tidak lurus). Nah menurut saya, golongan yang lurus di DPR itulah yang mendukung RUU JPH, saya yakin mereka itu dari partai Islam. Partai Kita Semua!

Kembali kepada urusan halal tadi. Mari ajarkan anak untuk melihat label halal pada bungkusan makanan. Yang tidak ada label halal jangan dibeli meskipun makanannya enak dan taggal kadaluarsanya masih lama! Beritahukan kepada anak bahwa yang tidak ada label halalnya memang tidak semuanya berarti haram, tetapi ketiadaan label halal itu suatu pertanda kuat bahwa tidak ada/belum ada jaminan dari MUI bahwa produk itu halal. Oleh sebab itu sebagai manusia cerdas yang ingin masuk surga, kita lebih baik membeli produk yang telah dijamin ulama bahwa itu halal. Jelas halalnya!

Memiliki kewaspadaan tentang kehalalan dan kebaikan produk makanan yang akan dibeli dan dikonsumsi adalah pelajaran dini yang harus diketahui dan dikokohkan dalam pribadi anak-anak muslim sejak usia dini. Cerdas sebelum membeli produk makanan, itu harus didoktrin kepada anak. Sampaikan dengan bijaksana hingga mereka memahami dan sadar bahwa itu adalah hal yang sangat penting diperhatikan. Islam mengajarkan kita untuk memakan makanan yang halal dan thayyib, demikian pesan inti dari tulisan ini. Terima kasih dan mohon maaf bila penjelasan saya kurang mudah bagi pembaca untuk mengerti.

Ditulis oleh Jul Hasratman D. Musa, S1 FMIPA Kimia Universitas Andalas Padang, S2 MPIPA Kimia Universitas Jambi, Quality Assurance Staff Lontar Papyrus Jambi.

Tidak ada komentar:

8 Tulisan Populer Pekan Ini